FAQ Govote
Frequently Asked Questions
Frequently Asked Questions
1. Apa itu aplikasi Go Vote?
Go Vote adalah program inovatif KPU NTB bersama KPU Kabupaten/Kota se-NTB untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dan pendidikan pemilih berkelanjutan. Melalui Go Vote, kerja teknis seperti pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) dikemas menjadi gerakan sosialisasi partisipatif agar masyarakat aktif memastikan data pemilihnya benar, akurat, dan mutakhir.
2. Siapa yang bisa menggunakan Go Vote?
Siapapun dapat menggunakan aplikasi Go Vote. Namun, secara khusus ditujukan untuk masyarakat NTB yang memiliki hak pilih, yaitu warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah, atau purna tugas dari TNI/Polri.
3. Apa manfaat Go Vote bagi masyarakat NTB?
· Mudah memastikan data tercatat benar tanpa menunggu tahapan Pemilu/Pilkada.
· Teredukasi soal hak pilih & proses pendataan yang transparan.
· Didorong aktif memperbarui data, melapor perubahan status, menjaga kualitas daftar pemilih.
· Tumbuh kesadaran demokrasi & keterlibatan publik.
4. Apa perbedaan Go Vote dengan proses Coktas biasa?
Coktas pada umumnya dilakukan oleh petugas dari KPU Kabupaten/Kota dengan mendatangi rumah warga untuk mencocokkan data pemilih. Melalui Go Vote, masyarakat dapat berperan lebih aktif dengan melaporkan perubahan data pemilih secara mandiri kapan saja, tanpa harus menunggu petugas datang. Dengan demikian, Coktas tidak lagi sekadar tugas teknis, tetapi menjadi gerakan bersama yang partisipatif.
5. Apakah GoVote hanya bisa diakses oleh orang yang sudah berumur 17 tahun?
Tidak. Go Vote dapat diakses oleh seluruh warga NTB yang memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai PKPU No. 7 Tahun 2022, yaitu:
· Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah,
· Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan,
· Bukan anggota TNI maupun Polri aktif,
· Termasuk warga yang pindah domisili agar tetap tercatat sesuai alamat terbaru.
6. Data apa saja yang bisa dilaporkan melalui Go Vote?
Saat ini, KPU se-NTB memfokuskan pelaporan data pada dua kategori:
· Pemilih baru, yaitu warga yang berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah, atau purna tugas dari TNI/Polri.
· Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), misalnya karena meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri aktif, atau kehilangan hak pilih berdasarkan ketentuan yang berlaku.
· Untuk pelaporan pindah domisili saat ini belum tersedia, namun kemungkinan akan dibuka pada periode berikutnya.
7. Apakah menggunakan Go Vote berbayar?
Tidak. Seluruh layanan di Go Vote 100% tidak dipungut biaya.
8. Bagaimana saya dapat mengakses Go Vote?
Anda bisa menghubungi Whatsapp resmi Go Vote (0851-1925-2411) maupun pada website Layanan Terpadu Terintegrasi KPU Provinsi NTB (www.layanan.kpuntb.info/)
9. Apakah Go Vote tersedia di App Store atau Play Store?
Saat ini Go Vote belum tersedia di App Store maupun Play Store, namun ke depannya akan segera dirilis.
10. Bagaimana alur Go vote dan apa saja yang dilakukan oleh petugas Go Vote?
Berikut alur Go Vote :
a. Masyarakat menghubungi Customer Service (CS) Go Vote melalui Whatsapp resmi Go Vote. CS akan bertanya terkait keperluan dan identitas pemohon.
b. Petugas turun langsung ke lapangan dan mendatangi pemilih.
c. Petugas melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dan mendokumentasi kegiatan dalam bentuk video.
d. Petugas melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan.
e. Petugas menyusun narasi, berita, dan konten video.
f. Petugas mempublikasi melalui media sosial.
Tim Go Vote akan menindaklanjuti permohonan dalam waktu paling lambat 3x24 jam.
11. Apakah Go Vote hanya bisa digunakan saat Pemilu/Pilkada?
Tidak. Go Vote digunakan pada masa non tahapan Pemilu/Pilkada.
12. Mengapa penting menggunakan Go Vote?
Karena dengan melaporkan data melalui Go Vote, Anda ikut menjaga akurasi daftar pemilih, melindungi hak suara, serta berpartisipasi aktif dalam demokrasi di NTB.
13. Bagaimana KPU Provinsi NTB memverifikasi data yang saya laporkan?
Data yang masuk akan diverifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai prosedur, dengan mencocokkan data kependudukan dari Dukcapil.
14. Apakah Go Vote hanya berlaku di NTB?
Ya, Go Vote adalah inovasi khusus KPU Provinsi NTB dan KPU Kabupaten/Kota se-NTB, tetapi semangatnya bisa menjadi contoh untuk daerah lain di Indonesia.
15. Apa yang perlu disiapkan saat petugas Go Vote datang?
Anda cukup menyiapkan KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen identitas untuk proses pencocokan data.
16. Apakah masyarakat bisa melaporkan data pemilih orang lain melalui Go Vote?
Bisa, asalkan yang dilaporkan adalah anggota keluarga dalam satu KK atau orang lain yang memiliki bukti pendukung yang sah. Hal ini untuk membantu memastikan seluruh warga tercatat dengan benar dalam daftar pemilih.
17. Bagaimana cara mengetahui apakah laporan yang saya kirim melalui Go Vote sudah diproses?
Setelah laporan dikirim, Anda akan menerima konfirmasi dari CS Go Vote. Data Anda kemudian diverifikasi, dan hasilnya akan diinformasikan langsung oleh CS. Kemudian, petugas Go Vote akan mengunjungi rumah Anda untuk melakukan Coklit dan pendidikan pemilih berkelanjutan.
18. Apakah menggunakan Go Vote bisa langsung memastikan saya terdaftar sebagai pemilih di TPS?
· Tidak secara langsung. Data yang Anda laporkan melalui Go Vote terlebih dahulu diverifikasi oleh petugas KPU. Setelah validasi selesai, nama Anda akan dimasukkan ke daftar pemilih dan nantinya bisa dicek kembali saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Anda.
· Selain itu, masyarakat juga bisa memastikan secara mandiri apakah sudah terdaftar dalam DPT melalui laman cekdptonline.kpu.go.id
19. Bagaimana masyarakat tahu kegiatan Go Vote sedang berlangsung?
Informasi kegiatan Go Vote akan diumumkan melalui media sosial resmi KPU yaitu :
· TikTok: @kpu.ntb
· Instagram: @kpu.ntb
· X (Twitter): @KpuNtb
· Threads: @kpu.ntb
· Facebook : KPU PROV NTB
· YouTube: KPU NTB
Semua akun di atas dikelola langsung oleh KPU NTB.